Perbedaan Audit Eksternal dan Audit Internal

Sampai sekarang masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan dan persamaan antara audit eksternal dan internal di kalangan pemerintahan. Kita mengetahui bahwa ada beberapa lembaga pengawasan yang ada di lingkungan pemerintah, yaitu: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Sering pihak institusi pemerintah yang menjadi sasaran audit masih bingung apa perbedaan dan persamaan di antara mereka. 

 

Audit eksternal dilakukan oleh auditor dari luar organisasi auditi, sedangkan audit internal dilakukan oleh auditor dari dalam organisasi auditi. Secara mudah dapat dikemukakan bahwa jika auditornya adalah BPK, maka audit tersebut adalah audit eksternal. Sedangkan jika auditornya adalah inspektorat jenderal atau UKI, maka audit tersebut adalah audit internal.  Termasuk di dalam audit internal adalah audit pada institusi pemerintah oleh BPKP. Sekalipun BPKP tidak berada pada organisasi kementerian/lembaga, namun BPKP berada di lingkungan pemerintah, yakni di bawah presiden. Dengan demikian audit yang dilakukan oleh BPKP masih tergolong audit internal.    

 

Sasaran audit dari auditor internal lebih bersifat pembenahan dari dalam organisasi, dilakukan selama proses kegiatan berlangsung, sebelum terjadi penyimpangan. Sedangkan audit eksternal memberikan penilaian akhir atas hasil-hasil yang telah dicapai oleh auditi. Audit eksternal menilai output terhadap hasil kegiatan auditi, sedangkan internal membantu manajemen, baik sebelum, selama, maupun setelah kegiatan dilakukan. 

 

Audit eksternal menilai hasil akhir (output) dari kegiatan atau program yang diaudit, sedangkan audit internal membantu manajemen sejak sebelum, selama, dan setelah kegiatan dilakukan. Audit internal memberikan nilai tambah bagi manajemen dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan lainnya 

 

Artikel Terkait